
PURBALINGGA — PNN NEWS -27/02026 – Dugaan permintaan uang dengan iming-iming pekerjaan menyeret nama Kepala Desa Tumanggal, Ms, dan seorang staf Kecamatan Pengadegan An. Seorang warga, Sm, mengaku telah menyerahkan Rp40 juta pada 2023 dengan harapan anaknya mendapat pekerjaan.
Sm mengatakan uang diberikan dua kali, masing-masing Rp10 juta dan Rp30 juta. Namun, pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
«“Anak saya sampai sekarang tidak bekerja. Uang baru dikembalikan Rp25 juta, masih kurang Rp15 juta,” kata Sumilah.»
Uang Dikembalikan Bertahap
Ms membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah mengembalikan sebagian uang secara bertahap, yakni Rp5 juta dan Rp15 juta dalam sebuah pertemuan mediasi di rumah Ags.
Ags membenarkan pertemuan tersebut yang dihadiri dirinya, Sm, Ms, dan An. Menurut Agus, dalam pertemuan itu Ms menyerahkan Rp15 juta setelah sebelumnya mengembalikan Rp5 juta.
Sementara sisa Rp15 juta disebut berkaitan dengan An. Dalam pertemuan tersebut juga dibuat perjanjian mengenai pengembalian uang.
Peran An Belum Terang
Nama An muncul karena disebut berkaitan dengan sisa uang dan tawaran pekerjaan tersebut.
Namun, peran An belum dapat dipastikan. An disebut bekerja sebagai staf Kecamatan Pengadegan, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi.
Karena itu, sejumlah hal masih perlu dibuktikan, termasuk siapa yang menawarkan pekerjaan, kepada siapa uang diserahkan, ke mana alirannya, serta apa peran masing-masing pihak.
Bisa Berimplikasi Hukum
Dugaan pemberian uang dengan iming-iming pekerjaan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidana terbukti.
Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki status dan kewenangan tertentu, aspek tindak pidana korupsi juga dapat diperiksa. Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena pihak yang bersangkutan merupakan kepala desa atau staf kecamatan. Unsur pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Persoalan ini tidak berhenti pada pengembalian uang. Beberapa hal penting yang perlu diungkap:
- Siapa yang menawarkan pekerjaan?
- Pekerjaan apa yang dijanjikan?
- Siapa penerima uang Rp40 juta?
- Ke mana uang tersebut mengalir?
- Apa peran An?
- Apakah ada bukti transfer, kuitansi, percakapan, atau perjanjian?
- Mengapa uang kemudian dikembalikan secara bertahap?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini sebatas persoalan pengembalian uang atau terdapat dugaan tindak pidana.
Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian
Sejauh ini, keterangan yang diperoleh berasal dari Sm, Ms, dan Agus Sukoco. An belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa An maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana. Dugaan keterlibatan, aliran uang, dan tawaran pekerjaan masih perlu diuji berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Anang serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.



