
PURBALINGGA – PNN NEWS – 29/09/2026 – DPC Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Purbalingga mengadukan Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RIDA) BAPPERIDA Purbalingga, Estining Pamungkas, S.Sos., M.I.Kom., terkait dugaan penyalahgunaan kapasitas sebagai ASN, tekanan terhadap warga, serta dampak persoalan terhadap hak pendidikan seorang anak.
Pengaduan tertuang dalam surat Nomor 015/KFMz_SMSI/Pbg/IX/2026 tertanggal 28 September 2026. Surat ditujukan kepada Kepala BAPPERIDA, Kepala BKPSDM, dan Inspektur Inspektorat Purbalingga, dengan tembusan kepada Bupati Purbalingga.
SMSI bertindak sebagai penerima kuasa dari Enjang Pujangkoro, ayah anak berinisial RMP.
Persoalan Berawal dari Kejadian di Luar Sekolah
SMSI mempersoalkan dugaan keterlibatan teradu dalam membawa persoalan yang terjadi di lapangan RT 02 pada 9 Agustus 2026 ke lingkungan sekolah RMP.
Menurut dokumen yang dilampirkan SMSI, Ketua RT 03 Riyono menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. SMSI juga menyatakan pihak SD Alam Perwira telah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah.
Sekolah disebut hanya memberikan pembinaan selama tiga hari, 10–12 Agustus 2026, bukan mengeluarkan RMP secara permanen.
Namun, SMSI menyebut RMP kemudian mengalami tekanan untuk mengundurkan diri dari sekolah.
SMSI mempertanyakan dasar dan kapasitas pihak yang membawa persoalan tersebut ke institusi pendidikan, serta meminta dugaan laporan kepada sekolah diperiksa dan diverifikasi.
Narasi Seksual Dipersoalkan
SMSI juga mempersoalkan munculnya narasi mengenai dugaan kelainan seksual dalam perkara tersebut.
Dalam surat konfirmasi tertanggal 22 September 2026, SMSI meminta klarifikasi terkait tuduhan kelainan seksual tanpa dasar pemeriksaan medis, klausul pindah rumah, dugaan laporan kepada SD Alam Perwira, serta laporan kepada PPA Polres yang disebut mencantumkan Pasal 415 b.
Menurut SMSI, permintaan klarifikasi tersebut tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu 2 x 24 jam.
SMSI melampirkan sejumlah dokumen, antara lain kronologi Enjang, keterangan Ketua RT, dokumen pemeriksaan medis terkait luka pada bagian dubur AL, serta laporan PPA Polres tertanggal 10 Agustus 2026.
SMSI menilai berkembangnya narasi mengenai tindakan yang semula disebut “menyodok” menjadi persepsi “sodomi” telah berdampak sosial terhadap RMP. Anak tersebut disebut mengalami pengucilan di lingkungan tempat tinggal.
Klausul Pindah Rumah Ikut Dipersoalkan
SMSI juga mempertanyakan surat pernyataan tertanggal 19 Agustus 2026 yang memuat klausul pindah rumah secara sukarela.
Mengacu pada klarifikasi Kelurahan Purbalingga Wetan tertanggal 16 September 2026, SMSI menyebut surat tersebut merupakan inisiatif Estining Pamungkas, bukan pihak kelurahan.
SMSI meminta proses pembuatan surat tersebut diperiksa, termasuk siapa yang menginisiasi, dalam kapasitas apa pihak-pihak yang terlibat bertindak, serta apakah terdapat tekanan terhadap warga.
Tiga Dugaan Pelanggaran Etik
SMSI mengajukan sedikitnya tiga persoalan etik untuk diperiksa:
- Dugaan penyalahgunaan kapasitas jabatan ASN, terkait dugaan membawa persoalan di luar sekolah ke institusi pendidikan.
- Dugaan tidak menjaga ketenteraman masyarakat, terkait dampak sosial dan pengucilan yang disebut dialami RMP.
- Persoalan profesionalitas dan komunikasi, termasuk tidak adanya tanggapan atas permintaan konfirmasi resmi SMSI.
SMSI juga menilai jabatan teradu sebagai Kabid RIDA dan latar belakang komunikasi yang dimilikinya relevan untuk diperiksa dalam konteks profesionalitas komunikasi publik.
SMSI Minta Pemeriksaan dan Mediasi
Dalam pengaduannya, SMSI meminta pejabat berwenang:
- memanggil dan memeriksa teradu dalam proses etik;
- memediasi Enjang Pujangkoro dengan teradu untuk memulihkan nama baik RMP dan memperjuangkan hak pendidikannya;
- memastikan kapasitas sebagai ASN tidak digunakan untuk menekan warga maupun institusi pendidikan; serta
- memastikan proses hukum di PPA Polres berjalan objektif dan bebas dari intervensi jabatan.
SMSI juga mencantumkan klaim bahwa pernah ada pernyataan kepada ibu RMP bahwa tuntutan akan dicabut apabila RMP dimasukkan ke panti asuhan. Klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang disebut.
SMSI: Kepentingan Kedua Anak Harus Diutamakan
SMSI menegaskan pengaduan tersebut bukan untuk mengabaikan persoalan yang dialami anak berinisial AL.
“Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi kedua anak (RMP dan AL) dan menjaga identitas anak dengan inisial,” demikian pernyataan SMSI dalam surat pengaduannya.
Surat ditembuskan kepada Bupati Purbalingga, Kelurahan Purbalingga Wetan, UPTD PPA, dan Pekerja Sosial Kabupaten Purbalingga.
Hingga berita ini diterbitkan, Estining Pamungkas dan BAPPERIDA Purbalingga masih diupayakan untuk memberikan konfirmasi dan hak jawab. Keterangan dari pihak teradu diperlukan untuk memastikan seluruh dugaan dalam pengaduan tersebut diberitakan secara berimbang



